Setelah bulan Agustus 2024 maka sesuai dengan MoU penagihan mereka hentikan dan kembalikan ke pihak pemohon.
Hasilnya memang belum begitu maksimal, dengan kenyataan baru 4 Dewan yang melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Fakta Anggota DPRD Kaur Ramai-Ramai Gadai SK ke Bank Bengkulu buat Utang Rp600 Juta
BACA JUGA:Aset Kripto Tembus 617 Juta Pengguna, Masa Depan Finansial
Sementara yang lainnya baru menyicil bahkan ada yang baru membayar Rp5 juta.
"Untuk penagihan TGR DPRD Kaur, sejak awal bulan September penagihan telah dikembalikan ke Inspektorat Kaur selaku pemohon," ungkap Dwi.
Meskipun begitu, Kejari Kaur akan menunggu permintaan dari pemohon terlebih dahulu. Bisa saja ada kemungkinan kembali akan diserahkan ke Kejari Kaur atau akan diserahkan ke pihak lain.
Sementara itu terkait potensi TGR dilimpahkan ke seksi tindak pidana khusus (pidsus), Dwi tidak bisa memberikan jawaban tegas.
BACA JUGA:Desa Awat Mata MUSDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025
"Masih menunggu petunjuk pimpinan, untuk sementara memang akan dikembalikan ke Inspektorat," sampai Dwi.
Ditempat lain, Inspektorat Kaur akan tetap mengupayakan pemulihan dengan melimpahkan penagihan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi.
Yakni dengan jaminan aset milik dewan yang belum membayar akan disita.
"Tetap kita tagih lagi, kali ini melalu Majelis TGR dengan jaminan aset mereka jika tidak melakukan pelunasan maka akan disita," terang Harika.
BACA JUGA:Fakta Penting Tentang Kebijakan Cuti Hamil Baru di Indonesia
BACA JUGA:Selebram Berhijab Rusia Unggah Ulah Tak Terpuji Oknum Sopir Grab Bengkulu, Ini Kata Grab