KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Lagi-lagi, kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum mengaku wartawan terjadi di Kabupaten Kaur.
4 orang pria diamankan oleh petugas kepolisian Polres Kaur, Senin sore 16 September 2024.
Salah satunya adalah pria berinisial E mantan kepala desa di Kecamatan Tetap.
Yang saat ini ngaku berprofesi sebagai wartawan.
BACA JUGA:Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024
Sedangkan 3 orang lagi juga ngaku berpofesi sebagai wartawan.
Yakni KL warga Kecamatan Luas, J warga Kecamatan Muara Sahung dan JR warga Kecamatan Padang Guci Hilir.
Penangkapan terhadap 4 pria itu terjadi di salah satu kedai di objek wisata Pantai Pengubaian Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan.
Saat ditangkap, juga turut diamankan uang tunai sekitar Rp5 juta.
BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian BBM Pertalite Berlaku Mulai 10 Oktober 2024, Simak Masyarakat Wajib Tahu!
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak penangkapan.
Penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kaur kemudian menetapkan status tersangka kepada 4 pelaku.
“4 pelaku telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan di jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 17 September 2024.