- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
BACA JUGA:Jelang Uji Coba Mall Pelayanan Publik, 8 Stand Pelayanan akan Dihadirkan, Simak!
BACA JUGA:Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Dugem dan Bayar Utang
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
2. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Rumah Kades dan Kantor Desa Gunung Kaya, Dana Desa Diduga Dikorupsi!!