KPU Kaur Terima Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran serta Gajinya

Selasa 17-09-2024,16:04 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

BACA JUGA:Jelang Uji Coba Mall Pelayanan Publik, 8 Stand Pelayanan akan Dihadirkan, Simak!

BACA JUGA:Cakada Kaur Diduga Miliki TGR, KPU Harus Teliti Sebelum Menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2024

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Kaur dan Dinkes Provinsi Bengkulu Kerjasama Gelar Pelatihan Kader Posyandu Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Dugem dan Bayar Utang

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

2. Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

3. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Rumah Kades dan Kantor Desa Gunung Kaya, Dana Desa Diduga Dikorupsi!!

Kategori :