KPU Kaur Terima Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran serta Gajinya

Selasa 17-09-2024,16:04 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - KPU Kaur membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

KPPS adalah petugas yang dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kaur 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024.

BACA JUGA:Pemdes Nusuk Gelar Musdes Penyusunan RKPDes 2025

BACA JUGA:Tanggapan Masyarakat ke Bapaslon Pilkada Kaur 2024, KPU Terima via Online atau Offline, Simak!!

KPPS akan bertugas pada hari pilkada serentak 2024.

Pemilihan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan walikota/bupati.  

Ada 7 anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS.

KPPS ini terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

BACA JUGA:Pop Mie dan EVOS Kolaborasi Hadirkan Esports di Kampus

BACA JUGA:Muhammad Dhery Mahendra, Mahasiswa Indonesia jadi Bagian 120 Delegasi VI BRICS Youth Energy Summit di Moskow

Untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024, ini syarat yang harus dipenuhi:

- Warga negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

Kategori :

Terpopuler