BACA JUGA:Pemerintah Desa Cahaya Bathin Salurkan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
4. Tanggapan dan masukan masyarakat mengenai calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
5. Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
6. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
7. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
BACA JUGA:Fakta Anggota DPRD Kaur Ramai-Ramai Gadai SK ke Bank Bengkulu buat Utang Rp600 Juta
BACA JUGA:Pasutri Ini Dapat Umrah Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG
Berikut adalah Gaji KPPS Pilkada 2024:
Keputusan mengenai honorarium (gaji) untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Sementara itu untuk informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.