Sekaligus sebagai fase pertama kaderisasi dinasti Soekarno “Gen-4” di PDIP, menyusul jejak ibunya yang “Gen-3.”
Dan Anda sudah paham, sejak era Reformasi persamaan real politics dalam Trias Politica kita adalah PEMERINTAHAN = EKSEKUTIF + LEGISLATIF.
BACA JUGA:Kejari Kaur Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan Pasca Buron 6 Tahun
BACA JUGA:Tokocrypto Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Pertumbuhan Pesat
Bukan seperti di era Orde Baru yang PEMERINTAHAN = EKSEKUTIF saja. Silahkan disimak lagi AI terkait.
Sekarang mari kita bahas soal posisi politik Puan Maharani ini.
****
Apakah Puan Maharani pada Selasa 1 Oktober 2024 besok akan ditetapkan sebagai Ketua DPR-RI periode 2024-2029?
Jawabannya, ya. Sudah pasti!
Memangnya sudah ada kesepakatan dengan KIM+ (pemegang 81% “saham” di DPR-RI) soal Puan jadi Ketua DPR-RI?
Belum. Lha, kok bisa?
BACA JUGA:Daftar 39 Madrasah Berubah Status jadi Negeri, Bagaimana MAKN Kaur? Simak!
BACA JUGA:Paviliun Indonesia di Expo 2025 Jadi Peluang Bisnis Global
Nah, ini yang publik umumnya— baik pengamat profesional maupun amatiran seperti saya— missed out detilnya, padahal amat penting dan menentukan. “The devil is in the details,” jarene wong Londo.
Selasa besok 1 Oktober, Puan Maharani DIPASTIKAN menjadi Ketua DPR-RI karena hal itu adalah PERINTAH UNDANG-UNDANG. Tidak ada urusannya dengan “quid pro quo” antara KIM+ dan PDIP.
Kan yang berlaku masih UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Yang populer disebut UU MD3.