Pasal 427D ayat 1 huruf “b” dalam UU MD3 ini mengatakan “Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.”
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: Peta Persaingan dan Isu Strategis Antara SARA dan Program Kerja
BACA JUGA:Penipuan Mata Uang Kripto, Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Rp3 Miliar
Jadi tidak perlu pusing sambil berfantasi soal kenapa besok Puan akan tetap jadi Ketua DPR-RI. Itu pasti, karena itu perintah UU.
Yang jadi point of analysis justru pertanyaan: Apakah Puan Maharani akan tetap berada di posisi Ketua DPR-RI sampai dengan 1 Oktober 2029? Perhatikan tahunnya!
Pertanyaan inilah yang menjadi bagian penting dalam “menu makanan yang sudah disiapkan” oleh Sufmi Dasco (KIM+), yang dalam bahasa Puan Maharani (PDIP) masih “tinggal 10% lagi persiapan yang belum selesai.”
Inilah salah satu “pointers of negotiation” diantara mereka, yang membuat pertemuan Prabowo-Megawati belum bisa akur sampai hari ini.
Sebab, faktanya, per hari ini UU MD3 ini sudah masuk kedalam Prolegnas Prioritas DPR-RI untuk direvisi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kades Ini Pakai Dana Desa untuk Dugem dan Bayar Utang
[Prolegnas = Program Legislasi Nasional = rencana kerja tahunan DPR RI terkait pembuatan suatu UU baik revisi UU maupun UU baru]
Pimpinan DPR-RI itu bersifat kolektif-kolegial. Yang menentukan adalah “pemegang saham” terbesarnya. PDIP cuma punya 19% kursi, sedangkan KIM+ punya 81% kursi.
Puan di DPR-RI bisa bernasib seperti Ketua TKN-nya, tuan Arsjad Rasjid, di Kadin.
Sama-sama diturunkan di tengah jalan. Melalui pintu masuk proses legislasi yang namanya Revisi UU MD3.
BACA JUGA:KUPP Ogoamas Selenggarakan Diklat Bongkar Muat Bersertifikasi