Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!

Kamis 10-10-2024,13:17 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pemerintah telah menjadwalkan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan digelar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Di lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan wilayah pendaftaran.

Pada pelaksanaan SKD CPNS 2024 nanti, peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku.

BACA JUGA:INI, Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id, Terperinci!!!

BACA JUGA:Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Harga Bitcoin: Beli atau Tahan?

Melanggar tata tertib dan peraturan akan dikenakan sanksi yang bisa membuat mimpi menjadi PNS buyar.

Sehingga peserta SKD CPNS 2024 diimbau untuk tidak mengabaikan tata tertib dan peraturan.

Untuk diketahui bahwa, Tata tertib SKD CPNS tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

BACA JUGA:Harga Terbaru Elpiji di Setiap Wilayah Berlaku Bulan Oktober 2024, Khusus LPG 5,5 Kg dan 12 Kg

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bupati Kaur Mutasi Pejabat Eselon!!

Tata tertib dan peraturan dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Sehingga setiap peserta dapat memanfaatkan setiap Waktu yang diberikan untuk menjawab soal-soal pada tahapan SKD itu.

Berikut adalah tata tertib SKD CPNS 2024 yang perlu dipatuhi:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

Kategori :