Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!

Kamis 10-10-2024,13:17 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

– Jam tangan

– Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya

– Alat tulis kecuali pensil kayu.

BACA JUGA:Nasib Ketua DPR-RI periode 2019-2024 Puan Maharani? Senasib dengan Arsjad Rasjid Ketua TKN-Nya?

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Perintis 2025, Penerima Dapat Uang Kuliah hingga Biaya Hidup

Nah bagi peserta SKD PNS 2024 yang melakukan pelanggaran. Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024 diantaranya:

1. Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 jika:

– Tidak memiliki PIN registrasi

– Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan

– Memakai kaos, celana jeans, dan sandal

2. Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

– Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

– Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Pengusulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: Peta Persaingan dan Isu Strategis Antara SARA dan Program Kerja

3. Peserta ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta SKD CPNS 2024 jika:

Kategori :