– Jam tangan
– Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
– Alat tulis kecuali pensil kayu.
BACA JUGA:Nasib Ketua DPR-RI periode 2019-2024 Puan Maharani? Senasib dengan Arsjad Rasjid Ketua TKN-Nya?
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Perintis 2025, Penerima Dapat Uang Kuliah hingga Biaya Hidup
Nah bagi peserta SKD PNS 2024 yang melakukan pelanggaran. Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024 diantaranya:
1. Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 jika:
– Tidak memiliki PIN registrasi
– Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
– Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
2. Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
– Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
– Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
BACA JUGA:DPRD Kaur Rapat Paripurna Pengusulan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: Peta Persaingan dan Isu Strategis Antara SARA dan Program Kerja
3. Peserta ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta SKD CPNS 2024 jika: