Wajib Ditaati Peserta Tes SKD CPNS 2024, Abaikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Mimpi jadi PNS Buyar!

Kamis 10-10-2024,13:17 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai

BACA JUGA:WSBP Rayakan 10 Tahun, Apresiasi Rekanan dan Pelanggan

BACA JUGA:Vitalik Buterin Menjual Token MOODENG untuk Donasi Amal

3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta

5. Membawa KTP asli atau:

– Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi

– Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)

– Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak

BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Simak Gaji dan Tunjangan PPPK 2024

BACA JUGA:Ethereum Berpotensi Mencapai Nilai Rp151 Juta lebih, Simak 3 Alasan Mendukung Prediksi Mata Uang Kripto itu

6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

7. Membawa Kartu Peserta Seleksi

8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu

9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia

10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung

Kategori :