Kemudian Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut.
BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam di Kabupaten Kaur Dimulai, Simak Pesan Bupati Kaur Di Sini!!
Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.
Supriyani diproses hukum hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, dari rekan guru dan sekolah tempat Supriyani mengajar yang merasa penahanan tersebut janggal.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Kaur Siap Beroperasi, Agenda Peresmian Sudah Ditentukan, Simak!!!
BACA JUGA:Pemda Kaur Terima Ratusan Alsintan dari Kementan RI, Berikut Rinciannya
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani.
Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil.
Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, SG Patpuluh FC Tanding Persahabatan dengan Tanjung Kemuning U40
Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.