RADARKAUR.CO.ID - Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan menganiaya muridnya di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menarik perhatian publik.
Pasalnya guru honorer Supriyani yang dilaporkan merasa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial A, siswa kelas 1 SD.
Namun ternyata publik kaget setelah mengetahui bahwa pelapornya adalah sosok polisi berpangkat Aipda.
Aipda Wibowo Hasyim adalah orang tua A yang bertugas sebagai Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan.
BACA JUGA:Cerpen: Si Budi Kecil Diantara Meriah Pesta 20 Oktober
BACA JUGA:Rumah Pintar: Hunian Aman dan Ramah Lingkungan
Supriyani sempat ditahan sejak 15 Oktober 2024 sambil menunggu sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.
Awal kasus ini Supriyani, yang mengajar kelas 4 di SDN 4 Baito menegur salah satu muridnya berinisial A.
Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
BACA JUGA:Bupati Kaur Pimpin Pemusnahan 8 Ton Obat dan Alkes Kedaluwarsa di Dinas Kesehatan
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras.
Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya.
Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.