KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemberitaan yang mencatut nama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaur mengaku telah diintervensi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ditolak oleh APDESI Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay.
Kades Mentiring Beriyansyah, S.Sos menolak mentah-mentah adanya tuduhan bahwa mereka diintervensi dalam kaitannya dengan Pilkada Kaur 2024.
Ia merasa tidak pernah mendapatkan intervensi dari APH manapun untuk mendukung salah satu calon kepala daerah (cakada) di daerah itu.
Apalagi jika dituding mendapatkan tekanan untuk mengumpulkan dana dan diberikan kepada salah satu calon.
BACA JUGA:Desa Mentiring Gelar Musdes untuk Menetapkan Dokumen Usulan RKPDes 2025
BACA JUGA:Desa Mentiring Salurkan BLT-DD Tahap 3 Tahun 2024, Kapolsek Kaur Tengah Beri Pesan Ini!
"Sampai saat ini saya ataupun perangkat desa di Desa Mentiring tidak pernah mendapatkan tekanan ataupun intervensi terkait dukungan kepada salah satu pasangan calon," terang Kades, saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin 28 Oktober 2024.
Beriyansyah menyampaikan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa seluruh kades di Kabupaten Kaur mendapatkan intervensi dari APH itu tidak benar dan menyesatkan.
Sehingga tuduhan itu sangat keji dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Apalagi mencatut dan mengatasnamakan APDESI Kaur, tentu kami mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas tuduhan itu," tambahnya.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, Desa Mentiring Gelar Hiburan dan Lomba Karaoke
Selaku kades, pihaknya terus melakukan sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kaur, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Hal itu demi menjaga kondusifitas di alam masyarakat terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Kaur 2024.