Sementara itu, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan 16 tersangka setelah menggeledah dan memeriksa para tersangka di Kantor Satelit di Bekasi dan Kantor Kementerian Komdigi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sementara lima orang lainnya adalah warga biasa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini termasuk mencari setiap pihak yang terlibat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra.
BACA JUGA:Harga BBM Terbaru di Provinsi Bengkulu, Berlaku Per 1 November 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan ini teridentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang, di mana ada oknum yang seharusnya memblokir seluruh situs judi daring, nyatanya mereka melindungi beberapa situs lainnya.
Dari penggeledahan di Kantor Kementerian Komdigi, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya.
Hingga kini, para tersangka masih diperiksa intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Pemda Kaur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Masa Sanggah Dimulai Hari ini
Pengungkapan kasus ini berawal ketika jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, pada Jumat 1 November 2024.
Di lokasi tersebut, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit lengkap dengan belasan perangkat komputer yang digunakan oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi untuk melindungi ribuan situs judi daring.
Saat penggerebekan, salah seorang tersangka mengaku bahwa dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kantor Kementerian Komdigi untuk diblokir.
Sementara 1.000 situs lainnya justru "dibina."
BACA JUGA:Bos Sritex Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil Terpuruk, Permendag 8/2024 Ancam Produk Lokal