Bawaslu Kaur : Pentingnya Media Massa yang Adil dalam Pilkada 2024

Jumat 22-11-2024,16:15 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur menegaskan pentingnya peran media massa dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada Kaur 2024 yang adil dan demokratis.

Masa kampanye melalui media massa untuk pasangan calon (paslon) resmi dimulai pada 10 hingga 23 November 2024.

Bawaslu Kaur menekankan pentingnya media massa untuk memberikan porsi pemberitaan yang setara bagi semua kandidat.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.H.I., mengingatkan agar media cetak, elektronik, online, dan media sosial mematuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

BACA JUGA:Keputusan Rapat, Pasar Malam di Lapangan Sepakbola Semidang Gumay Sepakat Dipindahkan

BACA JUGA:Karang Taruna Semidang Gumay dan SSB Geruduk Kantor Camat Tolak Pasar Malam di Lapangan Sepakbola

"Kami imbau seluruh media untuk memberikan ruang yang sama kepada setiap pasangan calon," tegas Titi pada Jumat 22 November 2024.

Bawaslu Kaur juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang pengawasan kampanye.

Aturan ini menginstruksikan media massa untuk memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye sesuai dengan pedoman jurnalistik, termasuk kode etik pemberitaan dan standar program siaran.

Titi menegaskan bahwa selama masa tenang, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau bentuk kampanye lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

BACA JUGA:Tukang Bakso Pendukung Nomor 2 Diusir dari Lapak Karena Beda Pilihan Calon Bupati, Pemilik Lapak Nomor 3

BACA JUGA:STY Bawa Marcelino Ferdinan ke Piala AFF 2024, Pandit Senior Ini Sebut Sebuah Kerugian

"Media harus mematuhi aturan dan tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada keberpihakan selama masa kampanye dan masa tenang," jelasnya.

Bawaslu juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur untuk bekerja sama dengan lembaga penyiaran publik, swasta, serta media daring dalam memastikan alokasi waktu pemberitaan yang seimbang.

"KPU dan media massa harus menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye yang berimbang dan adil," tambah Titi.

Kategori :