Kemudian disusul tahapan berikutnya yakni pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK yang akan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
Berikutnya adalah adalah penetapan Nomor Induk PPPK. Sehingga resmi menjadi bagian dari pegawai pemerintah.
BACA JUGA:Audio Revolusioner untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Kekayaan
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Kabupaten Kaur dan Caranya
Cara Pengisian DRH NI
Pengisian DRH NI dilakukan secara daring atau online melalui akun masing-masing peserta di laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Peserta yang lolos seleksi dapat mengakses akun mereka untuk mengisi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Berikut Dokumen Penting yang Diperlukan untuk mengisi DRH NI:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
2. Scan ijazah asli.
3. Surat pernyataan bermeterai.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
6. Surat bebas narkotika.
7. Dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang tercantum pada portal SSCASN.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan