KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tim Penyidik Kejari Kaur mengungkapkan modus yang digunakan DPRD Kaur untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif pada kegiatan Lembaga tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu, ditemukan perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp11 miliar dari total dana perjalanan dinas mencapai Rp16 miliar.
Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kaur ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh DPRD kaur adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan fiktif.
Adapun modus yang dilakukan yakni dengan memasukan nama para staf dan honorer.
BACA JUGA:Dirut Bank Bengkulu dan 6 Kepala Dinas Diperiksa KPK Terkait OTT Rohidin Mersyah
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik ditemukan bahwa staf dan honorer tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar. Kerugian negara itu dibebankan kepada para Pejabat, mantan Anggota DPRD Kaur, staf dan honorer," terang Kajari Kaur Pofrizal melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi M Ali Akbar.
Untuk itu, lanjut Bobbi, sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian Rp11 miliar itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada para pejabat Sekretariat Dewan, mantan anggota DPRD Kaur, staf serta para honorer.
"Kami akan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi 2 bukti awal sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab," tambahnya.
BACA JUGA:Herlian Muchrim jadi Plt Bupati Kaur pasca Wafatnya Lismidianto
BACA JUGA:Bapperinda Skenario Persiapan Pelantikan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih
Sebelumnya dengan 2 alat bukti yang sudah dimiliki, penyidik Kejari Kaur sudah menaikan status dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami sudah miliki 2 alat bukti yang cukup kuat terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun anggaran 2023," katanya.
"Sehingga sesuai hasil ekspose perkara dan petunjuk pimpinan atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas DPRD Kaur untuk menaikan status ke tahap penyidikan," lanjut Bobbi.