Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.
BACA JUGA:Baznas Kaur Salurkan Santunan kepada 3 Warga Terkena Musibah Kebakaran, Sakit dan Kecelakaan
BACA JUGA:Bitcoin Capai Rekor Tertinggi di Tengah Pelantikan Presiden Donald Trump
BPK menemukan sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur pada tahun 2023.
Perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.