DPRD Kaur Pakai Modus Ini Bikin Perjalanan Dinas Fiktif yang Rugikan Negara 11 Miliar

Kamis 23-01-2025,19:29 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

BACA JUGA:Baznas Kaur Salurkan Santunan kepada 3 Warga Terkena Musibah Kebakaran, Sakit dan Kecelakaan

BACA JUGA:Bitcoin Capai Rekor Tertinggi di Tengah Pelantikan Presiden Donald Trump

BPK menemukan sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur pada tahun 2023.

Perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kategori :