KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Untuk mengusut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif tahun 2023, Tim Penyidik Kejari Kaur menggeledah kantor Sekretariat DPRD Kaur, Jumat 24 Januari 2025.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Bobby M Ali Akbar.
Tim penyidik terpantau mengamankan beberapa dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa ruangan kantor tersebut.
"Penggeledahan ini dalam rangka mengusut kasus perjalanan dinas tahun 2023. Ada beberapa dokumen yang ditemukan itu kami sita," terang Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby M Ali Akbar SH MH, Jum,at 24 Januari 2025.
BACA JUGA:KPU Kaur Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Kaur Keluar dari Zona Merah
BACA JUGA:Musdessus Desa Suka Merindu Untuk Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025
Bobby menerangkan bahwa penggeledahan kantor Sekretariat dewan ini lantaran penyidik perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 kasus lidik naik ke sidik yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar dari pagu dana Rp 16 miliar.
Kasus ini berawal dari temuan BPK bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam sejumlah kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur pada tahun 2023.
Dalam perjalanan dinas fiktif tersebut ditemukan banyak nama tenaga honorer sekretariat DPRD yang dicantumkan secara tidak semestinya.
"Untuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur 2025 ini sudah masuk tahap penyidikan," terangnya.