- Bahwa selanjutnya kejadian adalah tanggal 20 desember 2024 sedangkan tertangkapnya Tersangka adalah tanggal 7 Januari 2024. Dengan demikian ada jeda waktu 17 hari Tersangka melarikan dir sebelum ditangkap selama pelarian tersebut patut diduga ada pihak-pihak lain yang melindungi atau setidak-tidaknya tidak memberitahu dimana keberadaan Tersangka
3. Bahwa keluarga dan kuasa hukum meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 340 Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal tersebut setidak-tidaknya dapat dilihat dari :
- Bahwa akibat kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban baik keluarga besar di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat;
- Bahwa pisau yang digunakan untuk beraksi sudah di bawa atau dipersiapkan sebelumnya;
- Bahwa Tersangka membunuh 2 korban secara bersamaan yaitu seorang nenek benama BIDAH (79) Tahun yang sudah sangat tua dan sakit-sakitan dan seorang anak perempuan bernama YETI ( 14 ) Tahun yang tidak dimungkinkan untuk melakukan perlawanan atau membahayakan Tersangka
- Bahwa korban dibunuh dengan sangat sadis dengan cara digorok dan dibacok hingga puluhan kali
- bahwa tersangka juga melakukan pemerkosaan kepada korban saat sudah meregang nyawa
- Bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
- Bahwa selanjutnya Tersangka adalah Resedivis dalam berbagai tindak pidana lainya.
Dengan demikian unsur 'dengan sengaja' dan 'dengan rencana' keluarga dan kuasa hukum sangat meyakini unsur tersebut akan terbukti di muka persidangan.
HARAPAN :
1. Dengan demikian keluarga dan Kuasa Hukum mengharapkan Penyidik, lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan karena kuat dugaan masih ada pihak lain yang seharusnya ikut bertangung jawab dalam perkara ini tetapi di sembunyikan oleh terdakwa
2. Bahwa kronologis yang disampaikan oleh terdakwa adalah tidak logis dan tidak masuk akal hal ini mengindikasikan bahwa terdakwa menutup-nutupi adanya pihak lain yang terkait
3. Bahwa penerapan pasal 339 KUHP menurut kuas hukum adalah tidak tepat yang tepat adalah pasal 340 KUHP sebagaimana sudah dijelaskan di atas
Demikianlah PRESS RELEASE ini dilakukan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.