Dana Desa 2026 Turun Drastis, Penggunaan Dilarang untuk 8 Item Ini, Simak!!

Rabu 28-01-2026,08:15 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR,RADARKAUR.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI nomor 15 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Diketahui pagu dana yang diterima mengalami pemangkasan singnifikan.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2025, jumlah besaran Dana Desa tahun 2026 yang diterima desa sangat jauh menurun. Jika tahun 2025 rata-rata desa menerima Rp 700 juta hingga Rp 900 juta bahkan ada yang menerima Rp 1 Miliar (M). Namun pada tahun 2026 hanya Rp 200 hingga Rp 484 juta per desa. 

Tahun 2026 ini, Kabupaten Kaur mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp50,8 miliar. Turun drastis dibanding dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp135,5 miliar. 

Dana desa terbesar akan diterima oleh Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje yang mendapatkan Rp484 juta. Sementara terkecil akan diterima oleh Desa Masria Baru di Kecamatan Semidang Gumay, dengan jumlah alokasi sebesar Rp 197.523.000.

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Terima Penghargaan Universal Healt Coverage Awards 2026

BACA JUGA:Jalan Pulang Kedaulatan Perempuan Petani Kopi

Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur, Merlianto, S.Sos, Rabu 28 Januri 2026 mengatakan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan Dana Desa (DD) sudah rampung.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur menjadwalkan akan melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh Kepala Desa (Kades). 

Hal itu bertujuan agar kepala desa memahami petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa 2026.

Disampaikannya ada beberapa item yang tidak boleh diaplikasikan menggunakan desa.

"Ada 8 item yang tidak boleh menggunakan dana desa, dan masih banyak lagi yang harus dipahami oleh kepala desa agar tidak keliru dalam pengelolaan," terang Merlianto.

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Kaur Hadiri Rakortek Pembangunan Gedung KDMP di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Genjot PAD, Bank Indonesia Dorong Objek Wisata di Provinsi Bengkulu Gunakan Transaksi Keuangan Digital QRIS

"Sosialisasi dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis 29 Januari 2026 kalau tidak ada perubahan. Setelah sosialisasi pemerintah desa akan diminta untuk segera melakukan proses pencairan tahap pertama,” tambahnya. 

Berikut delapan item yang tidak boleh menggunakan Dana Desa tahun 2026:

Kategori :