1. Pembayaran honorarium Kades, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Perjalanan dinas Kades, Perangkat Desa dan anggota BPD ke luar dari wilayah kabupaten atau kota.
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kades, perangkat desa atau BPD.
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan.
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Kades, perangkat desa atau anggota BPD.
6. Penyelenggaraan studi banding keluar wilayah kabupaten dan kota.
7. Pembayaran kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Demikian informasi terkait dana desa 2026 turun drastis dan penggunaan dana desa yang dilarang untuk 8 item. Semoga bermanfaat.