Nominal Gaji PPPK
Sistem penggajian PPPK diatur secara sistematis berdasarkan golongan yang ditentukan oleh jenjang pendidikan saat pertama kali melamar.
Untuk Sobat Rakol yang memiliki pendidikan SD atau sederajat, gaji pokok dimulai dari Golongan I dengan rentang antara dua juta hingga dua juta sembilan ratus ribu rupiah.
Bagi lulusan SMP, nominalnya berada di Golongan II dengan kisaran dua juta seratus ribu hingga tiga juta tujuh puluh ribu rupiah.
Sementara itu, untuk Golongan III dan IV yang umumnya merupakan penyesuaian masa kerja tertentu, gajinya bergerak di angka dua juta dua ratus ribu hingga tiga juta tiga ratus ribu rupiah.
Memasuki jenjang pendidikan menengah, sobat rakol lulusan SMA atau sederajat menempati Golongan V dengan gaji pokok awal sebesar dua juta lima ratus sebelas ribu lima ratus rupiah dan dapat terus naik hingga empat juta seratus ribu rupiah seiring bertambahnya masa kerja.
Bagi lulusan Diploma II (D2) di Golongan VI, gaji dimulai dari dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah, sedangkan lulusan Diploma III (D3) di Golongan VII mendapatkan gaji pokok awal dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah hingga maksimal empat juta lima ratus ribu rupiah.
Bagi sobat rakol yang merupakan lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV, nominal ini menjadi sangat menarik karena langsung menempati Golongan IX dengan gaji pokok awal sebesar tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus rupiah. Angka ini bisa terus berkembang hingga menyentuh lima juta dua ratus ribu rupiah lebih.
Untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi, lulusan Magister (S2) di Golongan X menerima gaji awal tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah, dan lulusan Doktor (S3) di Golongan XI menerima tiga juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah.
Jenjang karier PPPK terus berlanjut hingga Golongan XVII, di mana pada golongan tertinggi ini, seorang PPPK bisa membawa pulang gaji pokok mencapai tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah.
Meski tidak mendapatkan hak jaminan di hari tua, berikut beberapa tunjangan yang bisa didapat jika detikers menjadi PPPK.
1. Tunjangan Keluarga
Bagi sobat rakol yang sudah berkeluarga, pemerintah memberikan apresiasi lebih. Tunjangan keluarga ini terbagi menjadi dua kategori.
a. Tunjangan bagi Suami atau Istri
Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah PPPK melaporkan perkawinannya yang sah. Jika suami dan istri sama-sama berstatus ASN PNS atau PPPK, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
b. Tunjangan bagi Anak