Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuannya adalah maksimal untuk 2 orang anak (kandung, tiri, atau angkat). Syaratnya, anak tersebut belum berusia 21 tahun (bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih sekolah/kuliah), belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok harian. Berdasarkan peraturan resmi, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang senilai harga beras.
Besarannya setara dengan 10 kg beras per orang setiap bulannya dan diberikan kepada PPPK itu sendiri, suami atau istri, dan maksimal 2 orang anak.
Selain itu, mengacu pada aturan terbaru, harga beras yang dikonversi adalah Rp 7.242 per kilogram. Jadi, jika detikers memiliki keluarga lengkap, total tunjangan beras yang diterima sekitar Rp 289.680 per bulan.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini khusus bagi sobat rakol yang menduduki jabatan struktural tertentu di instansi pemerintah. Besaran tunjangan jabatan struktural ditetapkan sesuai dengan tingkatan eselon atau jenjang kepemimpinan yang diemban.
Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Sebagian besar PPPK mengisi posisi jabatan fungsional seperti Guru, Tenaga Kesehatan (Perawat, Dokter, Bidan), atau Tenaga Teknis lainnya. Tunjangan ini diberikan karena keahlian atau keterampilan tertentu yang dimiliki.
Sebagai contoh, PPPK Guru atau Dosen akan menerima tunjangan fungsional yang besarannya diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden sesuai dengan jenjangnya ada Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Ini adalah komponen yang biasanya paling besar setelah gaji pokok. Disebut Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran tukin sangat bergantung pada kelas jabatan dan realisasi kinerja detikers di kementerian atau lembaga terkait.
Lebih lanjut, disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nominal TPP sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (PAD) masing-masing. Untuk sobat rakol yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta tentu akan menerima TPP yang berbeda dengan daerah lainnya.
6. Tunjangan Umum
Jika sobat rakol menduduki jabatan yang tidak termasuk dalam kategori jabatan struktural maupun fungsional tertentu, detikers tetap akan mendapatkan Tunjangan Umum. Tunjangan ini diberikan agar setiap pegawai tetap mendapatkan apresiasi tambahan di luar gaji pokok.