Selain Gaji Pokok, Berikut Ini Rincian Tunjangan bagi PPPK

Rabu 28-01-2026,13:12 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

7. Tunjangan Khusus

Pemerintah juga memperhatikan sobat rakol yang bertugas di medan yang berat atau wilayah tertentu seperti Tunjangan Wilayah Papua yang diberikan khusus bagi PPPK yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat.

Lebih lanjut ada juga Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil, diberikan bagi detikers yang ditempatkan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Dengan adanya penyesuaian melalui Perpres No. 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK semakin terjamin. Tunjangan-tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dalam melayani masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa setiap daerah dan instansi memiliki kebijakan besaran tunjangan kinerja atau TPP yang berbeda-beda. Jadi, pastikan selalu mengecek peraturan terbaru di instansi masing-masing.

Nan itulah informasi yang bisa dirangkum. Sampai berjumpa di penjelasan berikutnya!

Tags :
Kategori :

Terkait