Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang, Eks Bupati BU Dua Periode jadi Tersangka

Selasa 10-02-2026,22:08 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta penelitian lapangan. Namun, tahapan tersebut diduga tidak pernah dijalankan.

BACA JUGA:Sertijab 3 Pejabat Polres Kaur Dilaksanakan Jumat

BACA JUGA:GI 150 kV Resmi Beroperasi, Bupati Kaur Gusril Pausi: Energi Baru Untuk Kaur Lebih Maju

Atas dasar itulah, penyidik menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, Imron Rosyadi telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Januari 2026. Saat itu, ia memilih bungkam dan menghindari awak media. Selain Imron, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.

Kategori :