BENGKULU, RADARKAUR.DISWAY.ID - Penetapan tersangka terhadap Imron Rosyadi dilakukan usai penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksanya secara intensif selama kurang lebih lima jam, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Imron.
“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IR, mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan dilakukan terkait perkara korupsi sektor pertambangan sebagai pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” ujar Deni.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2026, Gubernur Bengkulu Tekankan Pentingnya Jurnalisme Bernurani
BACA JUGA:Tiga Polsek Jadi Penutup Kunjungan kerja Kapolres Kaur dan Ketua Bhayangkari Cabang Kaur
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa Imron diduga menerbitkan keputusan bupati tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Tersangka mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada kajian teknis dan administratif,” tegas Pola Martua.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil sementara, terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka lain, meski jumlah pasti yang diterima Imron masih dalam pendalaman.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imron langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu. Penahanan terhitung sejak tanggal penetapan status tersangka.
BACA JUGA:Video Viral Winda Can di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli
Dalam penyidikan, Kejati Bengkulu menyoroti dua keputusan bupati yang ditandatangani Imron pada tahun 2007.
Kedua keputusan tersebut yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.
Kedua keputusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007 itu diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Penerbitannya dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.