RADARKAUR.DISWAY.ID - Selamat Hari Konsumen Nasional 2026! Pesatnya pertumbuhan internet dan transaksi elektronik di Indonesia sebetulnya menunjukkan perlunya peran pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Konsumen bukan hanya berperan sebagai objek dalam kegiatan ekonomi, melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak tertentu yang wajib dihormati oleh pelaku usaha.
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh pelaku usaha, baik dalam transaksi konvensional maupun digital. Di tengah maraknya model bisnis berbasis platform digital, tantangan dalam menegakkan perlindungan konsumen pun semakin kompleks. Oleh karena itu, peran negara, khususnya lembaga terkait pun sangat penting dalam menyikapi dinamika pengaduan yang penyelesaian sengketa konsumen yang semakin meningkat.
Payung Hukum terkait Hak-Hak Konsumen di Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) merupakan pijakan hukum utama yang menjamin hak-hak konsumen di Indonesia. Perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
BACA JUGA:Pembelian Online Tak Sesuai Pesanan? Ini Langkah yang Perlu Diambil termasuk Aduan ke BPKN
Dalam hal ini, Pasal 4 UUPK menegaskan bahwa konsumen memiliki hak dasar yang wajib dilindungi, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.