Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Kadis disdikbud Belum Defenitif, PAK Guru Diteken Gubernur

Kadis disdikbud Belum Defenitif, PAK Guru Diteken Gubernur

BENGKULU, BE - Ratusan guru tingkat SMA/SMK mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Kedatangan mereka untuk mengurus berkas Penetapan Angka Kredit(PAK) yang belum tuntas ditantangani Kepala Dinas Disdikbud. Padahal batas akhirnya penandatangannya 10 Juli lalu. Karena Kepala Disdikbud belum defenitif, maka PAK para guru tersebut diputuskan ditanda tangani Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah.

Seorang guru SMA yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya bingung dengan sistem pengurusan berkas yang baru ke Disdikbud. Dia sudah bolak balik dari daerah ke Kota Bengkulu, karena berkas yang diusulkan dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Kami hanya datang untuk memenuhi kelengkapan berkas, karena status kepala Disdikbud belum defenitif, maka kepengurusanya sedikit ribet dan harus ditandatangani gubenur," keluhnya. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kadis Disdikbud melalui Kepala Bidang GTK Multazam menuturkan, untuk prosedur kenaikan pangkat pada 2020, dimulai dari penyusunan Dupak dari masing-masing guru, berkas itu dikumpulkan di cabang dinas. Kemudian, dibawah ke bidang guru dan tenaga Pendidik (GTK) Disdikbud Provinsi Bengkulu untuk diproses.

Ada dua jenis PAK. Ada yang tahunan dan ada juga PAK untuk kenaikan Pangkat. Khusus PAK kenaikan pangkat, berkas yang sudah diturunkan tim GTK Disdikbud tercatat 181 berkas, sedangkan PAK tahunan masih terus diakomodir.

"Batas waktu pengumpulan PAK sudah berakhir pada 10 Juli 2020 lalu, dan saat ini proses verifikasi dan perbaikan berkas saja," katanya.

Berkaitan dengan terjadinya covid-19 tim GTK Disdikbud kewalahan. Pasalnya, dari ratusan berkas yang masuk ke Disdikbud harus dikirim secara manual pada 9 tim penilai.

"Kalau sebelumnya tim penilai mengambil berkas ke Disdikbud. Sejak covid-19 tim GTK mendistribusikan ke masing-masing penilai, waktu ini juga menjadi salah satu kendala pemberkasan PAK tidak tepat waktu," katanya. Selanjutnya, penandatangan PAK dilakukan oleh gubernur dan atau kepala Dinas Disdikbud, karena Kadis Disdikbud saat ini statusnya masih belum defenitif. Tidak memiliki hak menandatagani PAK, sehingga PAK ditandatangi gubernur.

"Inilah kenapa pemberkasan ini terkesan lambat," jelasnya.

Namun Multazam berharap semua persyaratan sudah terpenuhi dalam pengurusan berkas usulan PAK, maka sesuai dengan kegunaanya PAK tahunan bisa digunakan sebagai dasar untuk nilai SKP dan sebagai syarat kenaikan pangkat. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: