Acungkan Parang Saat Akan Ditangkap || DPO Pemerkosa Diamankan
radarkaur.id || BINTUHAN -Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu bergerak cepat untuk menangkap pelaku dugaan pemerkosaan. Saat mendapatkan informasi kepulangan IR (17) warga Desa Manau Sembilan II Kecamatan Pagulu, tim langsung bergerak Kamis (30/7) dini hari pukul 02.00 WIB. Saat akan ditangkap pelaku pemerkosa melakukan perlawanan dengan mengacungkan parang ke arah anggota, namun dengan kesigapan anggota pelaku berhasil dibekuk. "Dalam penangkapan pelaku DPO sempat terjadi ketegangan, karena saat pelaku keluar rumah pelaku memegang sebilah parang. Namun dengan kesigapan anggota pelaku berhasil di amankan," kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan,SH, Kamis (30/7). Dikatakan Kasat, pelaku pemerkosa diamankan di kediamannya setelah penyidik Polres Kaur mengetahui pelaku pulang kerumah karena ingin merayakan hari raya Idul Adha 1441 H bersama keluarga. Dengan informasi tersebut tidak ingin pelaku melarikan diri anggota langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku. Lanjut Kasat, sebagai pengingat pada bulan April 2020 pelaku melakukan pemerkosaan atau pencabulan kepada korbannya sebut saja mawar (14) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Kinal. Saat ingin ditangkap pelaku melarikan diri dan sempat ditetapkan sebagai DPO Polres Kaur. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: