Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu dan ASN Belum Putus
NASAL – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kaur belum memutuskan hasil klarifikasi terhadap beberapa penyelenggara pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral. Sejauh ini Bawaslu Kaur baru memutuskan hasil klarifikasi terhadap Kades Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning, yang dinyatakan tidak terbukti melanggar. Sedangkan hasil klarifikasi terhadap beberapa ASN dan penyelenggara masih harus ditunggu. Seperti klarifikasi terhadap beberapa ASN Pemda Kaur oleh Bawaslu Kaur dan Panwascam Kaur Selatan, klarifikasi oleh Panwascam Padang Guci Hulu (Pagulu) terhadap 2 penyelenggara tingkat kecamatan di Pagulu. Dan terbaru klarifikasi terhadap ASN di Kecamatan Nasal serta penyelenggara adhoc tingkat desa oleh Panwascam Nasal. Sementara terkait dengan klarifikasi terhadap salah seorang ASN yang bertugas di Kantor Camat Nasal serta salah seorang penyelenggara tingkat desa, Ketua Panwascam Nasal Syarizal Pahlipi mengaku pihaknya sedang melakukan kajian. Apakah hasil keterangan dari oknum camat dan PPS masuk dalam kesalahan. Untuk kepastian setelah kajia, dilaksanakan maka akan dilakukan pleno. Saat ini dia belum bisa menerangkan untuk putusan hasil klarifikasi mereka. “Tunggu dulu hasil pleno kami. Nanti setelah dilakukan pleno akan bisa disampaikan hasil kajian kami. Bahkan hasil pleno akan kami tempel di papan informasi,” sebutnya, Senin (24/8). Mengenai kapan pleno dilakukan, kata dia, belum bisa disampaikan secera gamblang. Tapi dia menegaskan pleno akan dilakukan secepatnya. Tentu saja dalam pleno ini tidak akan ada pihak lain yang bisa mencampuri. Sebab ini adalah bagian tugas dan fungsi mereka sesuai dengan amanat undang – undang dalam pengawasan Pilkada. “Kami akan mengambil keputusan dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Dalam mengambil keputusan harus berdasarkan kajian aturan yang ada,” tuntasnya. Terpisah, Devisi Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Kaur Yuhardi, SIP, MH ketika dihubungi belum bisa memberikan tanggapan. Sebab belum ada surat rekomendasi disampaikan kepada pihaknya. Jadi belum bisa mengetahui apakah dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur apa tidak. “Belum ada laporan disampaikan ke KPU. Jadi saya belum bisa menerangkan urusan sanksi,” ujarnya singkat.(mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: