Takicu Janji Jabatan, Staf DPRD Lapor Polisi

Takicu Janji Jabatan, Staf DPRD Lapor Polisi

Rm: Itu Utang Piutang Keluarga!! BENGKULU SELATAN (BS) – Melhan (50) ASN Pemda Bengkulu Selatan yang bertugas sebagai staf di DPRD BS melaporkan Rm ke Polres BS Senin (23/11) atas dugaan penipuan dan janji palsu. Menurut pelapor, Rm merupakan orang dekat bupati petahana Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Rm menjanjikan jabatan kepada pelapor dengan syarat menyetorkan uang sebesar 20.000.000 (Dua Puluh Juta) pada bulan Mei 2019. Namun setelah uang diberikan secara tunai, pelapor tidak kunjung mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rm. Kemudian, pelapor menghubungi Rm menagih janji masihnya namun tidak ada kepastian dari terlapor. Merasa ada indikasi penipuan, pelapor meminta kepada terlapor agar uang dikembalikan. Namun, terlapor menyatakan belum mempunyai uang, seiring berjalan waktu sekira tanggal 22 Febuari 2020 terlapor mengangsur uang tersebut sebesar Rp.5.000.000 (lima juta) kepada pelapor. Sisanya sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta) akan dikembalikan terlapor pada Maret 2020. Namun, sayangnya hingga saat ini belum dikembalikan oleh terlapor. Menurut pelapor, peristiwa itu terjadi sekira bulan Mei 2019 Rm menghubungi pelapor melalui via telpon. Terlapor menawarkan mau menjadi pejabat atau tidak. Berhubung saat itu pelapor sedang nonjob dirinya menjawab mau. Lalu, terlapor meminta syarat uang sebesar Rp.20.000.000. Setelah menyanggupi syarat tersebut pelapor tidak kunjung mendapatkan jabatan yang di janjikan oleh Rm. Melhan membenarkan, bahwa sebelumnya Rm menawarkan pengembalian jabatan kepada dirinya dengan syarat uang 20.000.000 setelah menyanggupi hal itu. Dirinya tidak kunjung di lantik. Dikatakanya, sebelumnya dirinya menjadi Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten BS. “Kalau ada ranah hukumnya ini akan kita bawa keranah hukum. Kalau perlu di fasilitasi kembali saya siap,” ujarnya. Kapolres BS, AKBP Dedy Nata,S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH.S.Ik. Disampaikan Kanit Tipidter, Ipda Priyanto,SH mengatakan, pihak akan melakukan penyelidikan dan memanggil terlapor. Guna meminta kejelasan atas laporan pelapor terhadap terlapor. Jika memang terbukti melakukan penipuan atas dasar jual beli jabatan maka akan di lakukan tindakan tegas. “Dugaan sementara ini adalah penipuan,” ungkapnya. Sementara, pengakuan Rm saat di hubungi melalui via whatApp menjelaskan, hal itu merupakan utang piutang keluarga. Tidak ada kaitanya dengan jual beli jabatan karena dirinya bukan PNS atau pejabat sehingga tidak berwewenang. Ditegasknya, dirinya sudah melakukan cicilan kepada pelapor sebesar Rp.5.000.000. “Itu utang piutang dan sudah aku cicil Rp.5000.000, sisanya nunggu orang mau mbayar utang dengan aku dan tidak ada kaitan dengan jual beli jabatan karena aku bukan PNS atau pejabat berwenang, itu murni utang pitang keluarga,” tutup Rm.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: