Pemda Dorong Pengurus LAKu Desa Diberi Insentif

Pemda Dorong Pengurus LAKu Desa Diberi Insentif

BINTUHAN - Dalam upaya memperkuat fungsi Lembaga Adat Kaur (LAKu) ditingkat desa se-Kabupaten Kaur. Pemda Kaur akan mendorong pemerintahan desa (Pemdes) agar secara terencana memploting anggaran bagi LAKu dalam kegiatan Dana Desa (DD) di desa masing-masing. Anggaran yang dimaksud berupa insentif bagi pengurus LAku dan pengadaan barang kebutuhan untuk menjaga kelestarian adat istiadat dan kebudayaan lokal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, H.Asmawi,S.Ag,MH mengungkapkan bahwa Pemda Kaur telah secara berkesinambungan mengimbau pemdes agar mengalokasikan anggaran bagi kegiatan LAKu. Kepala Desa sebagai pemangku adat di desa adalah paling mengetahui kebutuhan LAKu ditingkat untuk menjaga kelestarian adat istiadat. Dikatakan bahwa pada prinsipnya, Dinas PMD Kaur akan mendukung dan menyetujui ketika desa memploting anggaran bagi LAKu. Bahkan pihaknya terus mendorong kepala desa untuk terus menganggarkan bila terus dibutuhkan, seperti anggaran bagi insentif pengurus LAKu. Untuk kegiatan LAKu tingkat desa dapat dianggarkan melalui Dana Desa. Sedangkan kalau pengurus LAKu tingkat kabupaten dan kecamatan itu domain Pemda Kaur, terangnya. Terkait hal itu, Kabag Kesra Pemda Kaur, Robi Antomi,S.Pi optimalisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaur Dan Implementasi Peraturan Lembaga Adat Kaur Tentang Peraturan Adat Istiadat di Kabupaten Kaur. Pemda Kaur bersama Pengurus LAKu tingkat Kabupaten Kaur telah membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan dan desa. "Kepengurusan LAKu bagi tingkat kabupaten, tingkat kecamatan maupun tingkat desa merupakan ujung tombak undang-undang adat kita yang berlaku di Kabupaten Kaur," kata Kabag Kesra Robi Antomi,S.Pi.(sst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: