Pengumuman Keputusan Gakkumdu Ditunda
BINTUHAN – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kaur yang terdiri dari Bawaslu, Kejari dan Polres, sudah membuat keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor 08/LP/PB/Kab/07.04/XI/2020, Senin (7/12). Namun, Gakkumdu belum bisa mengumumkannya ke masyarakat luas. Sebagaimana diketahui, 29 November 2020, Bawaslu Kaur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Erlan (39) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal. Pada tanggal 1 Desember 2020, laporan diregister Gakkumdu. Sesuai aturan, Gakkumdu mempunyai waktu selama lima hari untuk memutuskan laporan ini. Gakumdu telah melakukan berbagai kajian. Dari hasil kajian tersebut, Gakumdu sudah membuat keputusan. Namun, Gakkumdu menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkannya ke publik. Dengan pertimbangan menjaga keamanan menyambut hari H pencoblosan Rabu besok (9/12). “Untuk hasil dari pengkajian yang dilakukan tim Gakumdu Kaur akan disampaikan melalui rilis nantinya,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Senin (7/12). Kesimpulan dari kajdian, sesuai dengan fakta dan saksi-saksi yang ada. Tetapi, untuk keputusan tersebut belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Karena saat ini masih fokus ke penyaluran logistik dan persiapan pengamanan Pilkada. Penyampaian kesimpulan hasil kajian, lanjut Ketua Bawaslu, apakah adanya indikasi pelanggaran atau tidak, akan disampaikan oleh anggota Gakumdu secara bersama-sama. “Jadwal penyampaian hari ini (kemarin, red). Karena anggota Gakumdu masih disibukan dengan kegiatan pengawasan penyaluran logistic, sehingga rilis penyampaian hasil kajian menunggu semua hadir,” ungkapnya. Toni mengharapkan, media untuk bersabar. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: