Paslon Terpilih Segera Ditetapkan, G-M Akan Ajukan Gugatan ke MK
BINTUHAN – Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Paslon Gubernur-Wagub dan Paslon Bupati-Wabup Kaur rampung, Rabu malam (16/12). Tidak ada terjadi perubahan perolehan suara Paslon. Perolehan suara Paslon tetap sama dengan hasil pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk Paslon Bupati-Wabup, Gusril Pausi, S.Sos, MAP-Medi Yuliardi, ST mendapatkan 37.148 suara (47,66 peren). Sedangkan Paslon H Lismidianto,SH,MH- Herlian Muchrim, ST meraup 40.792 suara (52,44 persen). Selisih 3.644 untuk kemenangan Paslon Lismidianto-Herlian Muchrim. Dari total suara sah 77.940. Suara batal atau tidak sah 1.284. “Untuk penetapan Paslon Bupati-Wabup terpilih setelah pleno tingkat Provinsi Bengkulu. Paling lambat lima hari setelah penetapan perolehan suara,” terang Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Irpanadi, S.Ikom, Kamis (17/12). Jika selama lima hari setelah penetapan perolehan suara tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh tim Paslon, KPU akan menetapkan Paslon Bupati-Wabup Kaur terpilih. “Tapi, apabila ada gugatan, penetapan calon terpilih akan menunggu putusan gugatan tersebut,” ulas Irpanadi. //Saksi G-M Tak Tanda Tangan BA Di akhir pleno yang digelar KPU Kaur, dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh masing-masing saksi Paslon. Namun, saksi Gusril-Medi menolak membubuhkan tanda tangan dan menyampaikan keberatan. Karena menurut saksi Gusril-Medi (G-M) banyak kejangalan. Dalam keberatannya, saksi G-M meragukan pencoblosan yang tidak ada menandatangani daftar hadir atau C6 KWK yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan untuk melihat C6 KWK, tidak diperbolehkan KPU. Tim pemenangan Paslon Lismidianto-Herlian Muchrim, Didi Arianto, S.IP mengatakan, dengan telah berakhirnya pleno, pihaknya menunggu penetapan Paslon Bupati dan Wabup Kaur terpilih. Pihaknya menyerahkan penetapan calon terpilih sepenuhnya dengan KPU Kaur. Untuk menetapkan calon terpilih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan tim pemenangan Gusril-Medi, Eksar Effendi mengatakan, dengan banyaknya fakta-fakta kejanggalan yang didapat di lapangan, maka dipastikan akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhitung sejak Kamis (17/12), KPU Kaur mengikuti pleno tingkat provinsi. Untuk rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wagub Bengkulu.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: