Prokes Jebol, Hingga Penyelenggara Terkonfirmasi Virus
Melonjaknya Covid-19 Pascapilkada PILKADA diprediksi menjadi kluster baru kasus Covid-19 terjawab sudah. Pasca proses tahapan penyelenggaraan pemungutan suara, ruang perawatan khusus pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Kaur over kapasitas. Abainya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) hingga penyelenggara yang terpapar virus diduga kuat penyebab meledaknya kasus Covid-19 di daerah ini. Berikut laporannya. YUSMAN – TANJUNG KEMUNING RASA khawatir munculnya kluster baru kasus Covid-19 dampak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mulai terjawab. Dari hari ke hari, kasus positif Covid-19 terus bertambah hampir di seluruh daerah. Provinsi Bengkulu khususnya kabupaten Kaur, angka terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah pasca pelaksanaan Pilkada. Pemerintah memprediksi lonjakan kasus Covid-19 bakal naik drastis pasca Pilkada, sehingga diambil kebijakan luar biasa antisipasi peningkatan kasus Covid-19. Namun sayang, upaya yang dlilakukan pemerintah tidak mampu mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Hal ini dipengaruhi oleh abainya penerapan Prokes oleh masyarakat. Kerumunan orang dalam kegiatan kampanye, sosialisasi hingga pemungutan suara lebih cenderung mengabaikan Prokes. Disamping itu, penyelenggara di tingkat adhoc yang terkonfirmasi Covid-19 sebelum melaksanakan tugaspun tidak ada upaya pergantian. Padahal, rentan penyebaran virus sangat tinggi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemerintah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) di semua TPS. Tetapi, pada pelaksanaannya tidak dipergunakan dengan maksimal. Sarung tangan, cuci tangan, masker, alat tulis yang seharusnya dibawa sendiri oleh pemilih tidak dilakukan sama sekali. Alat tulis pena yang dipergunakan mengisi daftar hadir pemilih bergantian dari satu tangan ke tangan lain. Ini membuka peluang penyebaran virus yang cukup besar. Lalai atau kurangnya sosialisasi kepada pemilih oleh penyelenggara sehingga penerapan Prokes pada saat pemungutan suara sangat minim. Antisipasi penyelenggara terkonfirmasi Covid-19 dilakukan hanya berselang dua hari jelang pemungutan suara. Hasil rapid test kepada penyelenggara menunjukan reaktif tanpa ada solusi. Tetap diberdayakan untuk melaksanakan tugas di TPS. Bahkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pun mengalami hal yang sama. Dari sekian banyak PTPS, ada diantaranya yang terkonfirmasi Covid-19 melalui pemeriksaan metode Rapid Test. Lagi-lagi, tidak ada upaya pergantian dan tetap diberi tugas mengawasi jalannya pemungutan suara. Interaksi satu warga dengan yang lain sangat tinggi. Masker yang harusnya menutup mulut serta hidung hanya menjadi hiasan dibagian dagu. Masker digunakan sesuai aturan Prokes hanya saat akan pengambilan foto dokumentasi. “Siapa yang bertanggungjawab atas ledakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur ini. Disiplin Prokes setiap hari kian kendor, sanksi pun belum berjalan sebagaimana mestinya. Lonjakan kasus Covid-19 meninggalkan beban berat bagi petugas medis yang menangani pasien,” ujar Monisa (52) warga Desa Tanjung Kemuning I Kecamatan Tanjung Kemuning, Jumat (18/12). Sementara itu, kepala Puskesmas Tanjung Kemuning, Trisna Mawarni, SKM mengungkapkan, kendornya Prokes oleh masyarakat memperburuk kondisi kesehatan warga. Keramaian yang terjadi hampir dapat dipastikan tanpa Prokes. Baik aktivitas pasar, pesta pernikahan maupun kegiatan yang banyak melibatkan orang. Kegiatan kampanye contohnya, aturan dilarang mengumpulkan lebih dari 50 orang, namun pada kenyataannya selalu melebihi kapasitas. Oleh karenanya, penyebaran virus kian cepat dan pada akhirnya kasus terkonfirmasi Covid-19 pun meledak seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. “Prokes yang tidak disiplin merupakan faktor utama melonjaknya kasus Covid-19. Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19 harus lebih tegas dalam mengeluarkan kebijakan,” tuturnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: