Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Harus Swab, Catin Keberatan

Harus Swab, Catin Keberatan

LUAS - Surat Edatan (SE) terbaru Gubernur Bengkulu tetap memperbolehkan dilangsungkannya resepsi pernikahan. Namun, dengan syarat kedua mempelai harus negatif swab. Mahalnya biaya adminitrasi membuat keberatan sejumlah Calon Pengantin (Catin). Salah satunya Ardi (24) warga Desa Serdang Indah. Saat dijumpai di KUA Luas, Senin (25/1). "Untuk biaya adat dan adminitrasi pernikahan. Saya mesti nabung cukup lama. Ini dibebani lagi untuk tes swab dengan biaya Rp 900 ribu untuk satu orang. Terus terang saja saya keberatan. Kenapa ini malah seperti dipersulit. Untuk yang hartawan mungkin tak masalah. Tapi bagaimana kami wong cilik," ungkapnya. Berdasarkan SE tersebut, hasil SE telah harus keluar dan diserahkan H-5 sebelum resepsi. Bila hasil swab dinyatakan negatif, maka diizinkan untuk melaksanakan resepsi pernikahan. Dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Sedang bila hasil swab positif maka tak diizinkan. Tetap di perbolehkan mengadakan hiburan. Hanya saja tamu undangan tak boleh naik panggung. "Yang jadi pertanyaan saya. Kenapa kami pengantin yang harus swab. Apakah kami yang akan menyebarkan virus corona. Gimana kalau tamu undangan ada yang awalnya telah terpapar," ungkapnya bingung. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: