Dewan Sahkan Perda Pilkades Era Covid-19?
BINTUHAN – DPRD Kaur telah berjanji akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades di Masa Pandemi Covid-19 menjadi Perda, Senin (1/2). Lembaga legislatif itu Senin ini menjadwalkan dua kali sidang paripurna. Agenda pertama adalah mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dan agenda kedua adalah pandangan akhir fraksi atas jawaban eksekutif. Dua agenda ini akan menentukan, apakah perda pilkades itu disahkan sesuai jadwal. "Dijadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pandangan akhir fraksi. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan semua fraksi menyetujui perda ini disahkan," kata Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini kepada Radar Kaur, Minggu (31/1). Dikatakan Diana, Perda Pilkades ini akan menjadi regulasi dan payung hukum kuat sehingga pelaksanaan pilkades yang telah disepakati 28 Februari 2021 dapat berjalan tanpa hambatan. Perda ini juga dapat meminimalisir terjadi gugatan penyangkut hasil pilkades nanti, selama Pemda Kaur menjalankannya secara benar. DPRD Kaur juga menegaskan ketika sudah disahkan nanti, pihaknya akan langsung berkoordinasi dan perda tersebut ke Provinsi Bengkulu. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: