Kuasa KPU Minta MK Kesampingkan Dalil Pemohon
BINTUHAN – Sidang gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Kaur, Selasa (2/2) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Sidang MK dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dengan Hakim Panel, Enny Nurbaningsih. Ini merupakan sidang kedua terhadap gugatan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 01 Gusril Pausi, S.Sos,MAP dan Medi Yuliardi, ST melalui kuasa hukumnya. Pantauan RKa dalam sidang MK yang disiarkan melalui kanal 1 Youtube Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum KPUD Kaur, Raden Liani Afrianty meminta Hakim MK menolak atau mengesampingkan seluruh dalil pemohon yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Karena menurutnya, dalil terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistem dan Masif (TSM) bukan merupakan kewenangan dan ranah MK untuk memutuskan. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait yang disampaikan Satma Budi Prama mengatakan bahwa seluruh pemohonan pemohon tidak jelas dan pemohon tidak pernah mempermasalahkan hasil perselisihan suara, selama proses rekapitulasi. Sementara Bawaslu Kaur yang disampaikan Natijo Elem mengatakan dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan. Bahwa dalil dan tuduhan yang dilakukan pemohon tidak benar, pihaknya hanya melakukan pemantauan dan pengawasan dalam Pilkada 9 Desember 2020, termasuk mengawasi ditribusi logsitik di TPS-TPS sulit.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: