Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Bantuan Kuota Internet 2021

Bantuan Kuota Internet 2021

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan siswa, mahasiswa, guru, dan dosen terkait informasi pendataan ulang nomor ponsel penerima bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sampai saat ini Kemendikbud masih melakukan penghitungan anggaran, sehingga belum ada instruksi ke seluruh satuan pendidikan untuk memverifikasi nomor ponsel penerima bantuan kuota internet. Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbud Jumeri, pemerintah memang berencana melanjutkan program bantuan kuota internet selama PJJ di 2021. Namun, katanya, pemerintah sedang melakukan kajian secara mendalam karena pelaksanaannya akan mengacu evaluasi tahun 2020. "Jadi belum ada pendataan apa-apa, ya, karena pemerintah masih melakukan kajian," kata Jumeri kepada JPNN.com, Senin (8/2). Penegasan Jumeri ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial tentang update nomor ponsel siswa penerima bantuan kuota internet. Diketahui, dalam informasi tersebut seolah-olah sumbernya berasal dari Kemendikbud. Padahal, info itu hoaks. Lebih lanjut dikatakan Jumeri, saat ini dana pemerintah sangat terbatas sehingga harus diperhitungkan dengan cermat penyaluran bantuan ini agar efisien dan efektif. "Kami yang di kementrian sedang menghitung dengan cermat karena dana sangat terbatas. Selain itu melihat pengalaman di tahun 2020, maka ada yang harus diperbaiki sistemnya agar uang yang sedikit bisa efektif," jelasnya. Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota data kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa selama empat bulan, yakni dari September hingga Desember. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Sampai Oktober 2020, jumlah penerimanya mencapai 35,7 juta penerima. Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik PAUD sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: