Cegah Rayakan Kemenangan dengan Tenggak Miras
KINAL - Tepat dihari pelaksanaan Pilkades serentak, Minggu pagi (28/2). Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan 49 minuman keras (miras) jenis vodka dan mansion house milik KN (35) warga Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal. Penggerebekan dilakukan, untuk mencegah euporia masyarakat khususnya simpatisan kandidat, dengan menkonsumsi miras untuk merayakan kemenangan. "Jangan sampai terjadi gangguan kamtibms yang dipicu penyalahgunaan miras sebagai bentuk euporia. Yang kami amankan ada 22 botol miras jenis Vodka, lalu sisanya miras jenis MH," ujar Kapolsek, Iptu Samsul Rizal, SH didampingi Kanit Intelkam, Aipda Dedi, SH dan Kanit Reskrim, Aipda Agus Supriyadi. Penggerebekan dilakukan, setelah mendapat informasi dari masyarakat desa. Miras tersebut disimpan didalam pondok dibelakang rumah penjual. Barang bukti diamankan di Mapolsek Kaur Tengah, sedang penjual membuat perjanjian tak akan mengulangi hal tersebut. "Penjual telah membuat penyataan tak mungulangi hal tersebut. Sedangkan miras diamankan di Mapolsek," tutupnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: