Demokrat Dibegal Pihak Luar, Momok Menakutkan Parpol Lain
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai, ‘pembajakan’ Partai Demokrat melalui skenario Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, akan menjadi momok yang menakutkan bagi Partai Politik lainnya. “Ke depan, kasus kudeta Demokrat melalui skenario KLB ini akan menjadi momok menyeramkan bagi semua partai. Partai mana pun sangat potensial dibegal di siang bolong oleh pihak luar. Nanti pertarungan akhirnya di SK Menkum HAM. Kan itu saja rumus begal partai itu,” ujar Adi kepada Wartawan Ahad (3/7). Terlebih, yang mendongkel Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari pucuk pimpinan Demokrat melalui KLB yang dinilai ilegal itu adalah orang Pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini Kepala Staf Keresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko. Sementara itu, legalitas Partai Politik saat ini berada di tangan pemerintah yaitu Kemenkum HAM yang rentan dipolitisasi. Oleh sebab itu, Adi menyarankan persoalan legalitas parpol yang selama ini diatur Kemenkum HAM agar dicabut karena dinilai rentan secara politis. Adi menyarankan urusan legalitas parpol diatur oleh KPU atau lembaga independen lainnya. “Karenanya, ke depan legalitas partai politik jangan lagi diberikan kepada Menkum HAM yang posisinya sangat politis. Rentan sebagai alat kepentingan politik. Karena menteri yang menjabat partisan dari parpol tertentu. Sebaiknya kewenangan untuk mengesahkan sebuah partai politik dimandatkan ke KPU,” kata Adi. Lebih lanjut, Adi mengatakan, KLB Partai Demokrat bukan urusan internal Partai seperti yang disebut Menko Polhukam Mahfud Md. “Saat ini, secara de facto ada pihak luar ikut campur urusan partai orang lain. Buktinya, Ketum Demokrat versi KLB adalah Moeldoko yang pada dirinya melekat kepala KSP, orang terdalam yang berada dalam lingkaran Istana. Kalau yang jadi ketum itu Marzuki Alie atau Jhoni Allen baru itu persoalan internal,” katanya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Politik yang menamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/2). “Sesuai dengan UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3). Mahfud bilang, kejadian serupa sama halnya ketika di masa Kepresidenan Megawati Soekarnoputri, di mana ada masalah internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” kata Mahfud. Mahfud bilang, pemerintah saat ini memandang KLB di Deli Serdang hanya persoalan internal Partai. Pemerintah hanya bisa menangani dari sudut keamanan. “Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” pungkasnya. (dal/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: