Pasar Terganjal Izin, Bangunan Terbengkalai
TANJUNG KEMUNING - Pasar tradisonal merupakan tempat jual beli masyarakat desa. Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning telah mambangun pasar desa, tetapi belum mendapatkan izin dari Pemda Kaur. Hal ini dibenarkan Pjs Kades Sulauwangi, Jusman, Sabtu (6/3). “Belum mendapatkan izin. Tetapi warga tetap ingin membuat pasar desa. Karena selain mempermudah sistem jual beli, warga akan mendapatkan dari pasar yang ada,” sampainya. Karena, setiap hari dipastikan ikan dan udang laut masuk ke pasar. Dari pasar ini diharapkan nelayan bisa mendapatkan penghasilan lebih dari biasanya. Hasil pertanian juga dapat dipasarkan. "Nelayan sangat membutuhkan pasar tersebut. Selain ikannya cepat laku, karena masih segar, harganya pun dipastikan akan lebih mahal daripada ikan dan udang yang sudah dimasukan ke dalam pendingin," jelasnya. Ditambahkan Jusman, memang sudah ada los pasar desa di tempat tersebut. Namun masyarakat berharap di lapangan bisa menjadi pasar tradisional yang bisa menjualbelikan hasil laut . "Kalau ikan dan udang yang didapat memang tidak seberapa. Karena nelayan yang menangkap ikan dengan peralatan kapal tradisional," tutup Jusman.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: