Coret Penolak Stiker BLT DD

Coret Penolak Stiker BLT DD

BINTUHAN - Dana Desa (DD) tahun 2021 wajib mengalokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang layak menerimanya. Pemerintah Desa (Pemdes) mesti menyalurkan sesuai hasil musyawarah. Khusus tahun ini, pemerintah mengharuskan supaya rumah penerima BLT DD itu dipasangi tanda atau stiker. Sehingga warga yang menolak untuk dipasangi stiker, harus dicoret dari daftar penerima. Pemasangan stiker dirumah penerima BLT DD, sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menyalurkan BLT DD. "Rumah penerima BLT DD yang disalurkan oleh pemerintah desa wajib dipasang tanda atau stiker. Apabila ada warga yang keberatan untuk dipasang stiker maka harus membuat pernyataan dan BLT DD bisa dialihkan ke penerima lain atau dialihkan ke program lain," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Asmawi, S.Ag,MH kepada Radar Kaur, Minggu (14/3). Dikatakan Asmawi, pemasangan stiker atau tanda bagi penerima BLT DD sudah sesuai aturan yang ada. Dengan begitu maka akan bisa menghindari kecemburuan sosial bagi masyarakat Kabupaten Kaur antara yang layak dan kurang layak penerima BLT DD. Lanjut Asmawi, saat ini dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur hampir 50 persen atau sudah ada 82 desa yang telah diberi rekomendasi pencairan DD tahap awal. Dengan begitu bagi desa yang telah melakukan pencairan BLT DD agar segera menyalurkan BLT di desa masingmasing sesuai dengan hasil kesepakatan atau musyawarah bersama masyarakat Desa. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: