UU Cipta Kerja Buka Peluang BUMDes Berkembang
KAUR UTARA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Status sebagai badan hukum membuat peran BUMDes semakin penting, sebagai konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan dan inkubator usaha masyarakat. "BUMDes dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa," terang Drs. Kulman, pria yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Pemda Kaur. Disebutkan BUMDes dapat memiliki dan membentuk unit usaha. Unit usaha ini memiliki fungsi strategis, serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum. "Unit usaha BUMDes terpisah dari BUMDes. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Kulman. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: