Parda Suka Contoh Desa Kerukunan

Parda Suka Contoh Desa Kerukunan

MAJE - Setelah melaksanakan acara pengesahan oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur dan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol). Maka Desa Parda Suka Kecamatan Maje ditetapkan menjadi desa kerukunan umat beragama di Kabupaten Kaur, Kamis (25/3). Acara ini dihadiri oleh Kabag Kesra Pemda Kaur, Kasat Bimas Polres Kaur, Kapolsek Maje, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Maje, Koramil Kaur Selatan, TNI AL, Pemerintahan Desa Parda Suka, FKUB Provinsi Bengkulu dan tokoh agama Islam, Kristen dan Hindu. Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Mansyari, S.Ag, MH.I mengatakan, penetapan Desa Parda Suka ini sebagai desa kerukunan memiliki dasar. Sebab di desa ini sudah ada beragam agama yang hidup berdamping. Selain Umat Islam, ada juga Umat Hindu dan Kristen. Mereka hidup dalam kerukunan dalam bermasyarakat. Berinteraksi dalam kehidupan sosial bermasyarakat tanpa ada sekat. Sehingga keberagaman ini akan dikemas untuk menjadi contoh bagi daerah lain. “Kami bangga dengan keberagaman agama di Desa Parda Suka ini. Walau berbeda keyakinan kehidupan sosial masyarakat tetap aman dan baik. Sehingga hal inilah menjadi salah satu acuan untuk ditetapkan desa kerukunan,” sebutnya. Kepala Kesbangpol Deki Zulkarnai, S.STP, MM mengatakan, penetapan predikat desa kerukunan yang telah dilakukan ini akan menjadi momentum penting. Sebab inilah sebagai simbol persatuan kesatuan di masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semoga saja apa yang dilakukan ini akan menjadikan intraksi sosial masyarakat semakin solid. “Nantinya desa kerukunan ini akan diresmikan oleh Bupati Kaur. Hanya saja untuk kepastian waktunya belum bisa ditetapkan. Tapi yakinlah apa yang dilakukan saat ini merupakan awal untuk semakin baiknya toleransi di Kabupaten Kaur,” tuturnya. Ditambahkan Ketua FKUB Kabupaten Kaur H. Mukhlis Kayum, pihaknya akan terus bersama – sama untuk terus membangun toleransi umat lintas agama. Sehingga kenyamanan dalam ibadah umat berada di Kabupaten Kaur terus terwujud. Perbedaan keyakinan dalam beragama bukan menjadi penghalang dalam bergaul di masyarakat. “Negara kita telah menegaskan keberasan dalam memilih dan memeluk agama. Dalam undang – undang negara menjamin umat beragama aman dan nyaman untuk melakukan ibadahnya. Oleh sebab itulah dengan niat baik kita bersama dengan kampung kerukunan ini. Maka aturan negara itu diwujudkan dalam kehidupan di masyarakat,” sebut dia. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: