Pemda Belum Hadiri Sidang Dismissal
BINTUHAN - Dengan belum selesainya Surat Kuasa Khusus (KKS) yang ditunjuk Bupati Kaur sebagai kuasa hukum dalam menghadapi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam sengketa Pilkades Jawi Kecamatan Kinal, di hari sidang perdana, Pemda Kaur belum hadir. "Untuk panggilan dari PTUN sudah diterima dan Kamis (kemarin, red) dijadwalkan sidang dismissal. Karena proses penujukan kuasa hukum belum rampung dan masih dalam proses, sehingga belum bisa hadir," ungkap Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH, Kamis (8/4). Dalam menghadapi gugatan Cakades Didi Haryanto atas keputusan Bupati Kaur terkait penyelesaian sengeketa Pilkades Jawi, Pemda Kaur mengandeng pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Tentunya untuk penujukan kuasa hukum, akan ada KKS persetujuan dari Bupati Kaur Gusril Pausi, MAP. Walaupun di sidang awal atau dismissal belum bisa hadir, tetapi pihak PTUN sudah dikoordinasikan dan meminta izin belum hadir karena masih proses penujukan kuasa hukum. Setelah nantinya KKS sudah ada, Pemda Kaur akan menunggu panggilan kembali dari PTUN untuk mengikuti proses sidang. Cakades Didi Haryanto menggugat ke PTUN Bengkulu terkait keputusan dilakukan penghitungan ulang surat suara hasil Pilkades Jawi. Penghitungan ulang, Cakades Yendra Haito berhasil unggul tipis, tiga suara. Namun, hasil penghitungan saat hari pelaksanaan Pilkades 28 Februari 2021, kedua Cakades memperoleh jumlah suara yang sama atau draw.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: