ASN Dilarang Mudik

ASN Dilarang Mudik

RADARKAUR.ID – Sekda Bengkulu Selatan (BS) Yudi Satria, SE,MM menyampaikan secara tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di Hari Raya Idul Fitri dilarang mudik dan memakai kendaraan dinas. Karena, hal tersebut merupakan aturan yang berlaku. Sebagaimana merespon pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI. "Ya, Kemenpan-RB yang telah mengeluarkan putusan ASN tidak diperbolehkan mudik sebelum, dan sesudah lebaran. Panutan ini menjadi dasar berlakukan pelarangan mudik ASN di BS, terlebih lagi tak diperbolehkan gunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas," ujarnya, Selasa (20/04). Lanjutnya, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik / Cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6 -17 Mei 2021. “Untuk diketahui, kepada ASN dan keluarganya di tahun ini, yaitu dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei - 17 Mei 2021," pungkas Yudi.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: