Pasal “Mematikan” Demokrasi, Kembali Muncul di Draf RUU KUHP
Oleh : Elfahmi Lubis
SETELAH mendapat reaksi dan penolakan keras publik beberapa waktu lalu, kini Draf RUU KUHP kembali akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Dalam dokumen Draf RUU KUHP yang baru ini ada beberapa pasal yang bakal kembali menimbulkan reaksi keras publik, yakni pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Jika pasal ini berhasil lolos dalam KUHP made in Indonesia ini, dikuatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan politik sebagaimana yang telah dijamin dalam konstitusi dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang sudah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam Draf RUU KUHP mengancam orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat sosial media diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.
Selain itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.
Delik di atas masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Pasal 353 Draf RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (7/6/2021):
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 Draf RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 Draf RUU KUHP: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 Draf RUU KUHP: "Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"
Nah, apabila menghina pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 Draf RUU KUHP.(**)
Penulis adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: