Pilkades Dua Kali Setahun, Bisa??

Pilkades Dua Kali Setahun, Bisa??

RKa ONLINE, TANJUNG KEMUNING – Pernyataan yang disampaikan oleh pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur belum lama ini terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan kembali digelar akhir tahun 2021 ini mulai menghangatkan suhu politik di tingkat desa. Pertanyaan juga muncul, apakah Pemda Kaur bisa melaksanakan pilkades dua kali dalam setahun. Sebab selain terkait ketersediaan anggaran, pelaksanaan pilkades juga harus didasari dengan peraturan dan perundangan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Drs. Arjan mengakui belum terlalu yakin Pemda Kaur akan bisa melaksanakan. Apalagi untuk melaksanakan kegiatan itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tercatat dari 192 desa di Kabupaten Kaur, ada 77 desa yang akan habis masa jabatan sejak Oktober 2021 hingg awal 2022 mendatang. “Kalau Pemda Kaur ingin efektif, tentunya pilkades di semua desa itu diserentakan. Tinggal kapan waktu pelaksanaannya yang tepat,” terangnya. Ia juga mengatakan belum mengetahui kalau ada aturan yang mengatur pemilihan yang sama dalam satu tahun. Jikapun diperbolehkan dalam aturan, mestinya harus tetap dibahas dahulu oleh Dinas PMD dan pihak-pihak terkait. “Tunggu saja kalau memang akan dilaksanakan pilkades dipastikan ada intruksi untuk melaksanakan tahapan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: